Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Putusan Mahkamah Agung adalah bertentangan dengan "prinsip pengesahan" dalam hukum pidana: prinsip bahwa hanya apa adalah tindak pidana yang dihukum oleh legislator secara eksplisit dan jelas terlebih dahulu. Oleh karena itu, Strafgesetzbuch Jerman yang terpisah ketentuan, § 248 c. Bahaya "interpretasi luas" Mahkamah Agung, kesalahpahaman mungkin timbul yang pencurian dapat diperpanjang pemahaman lebih jauh. Jadi berbicara satu populer dengan "pencurian kekayaan intelektual", meskipun Mahkamah Agung dalam penghakiman atas justru ditentukan bahwa dalam kasus ini tidak melibatkan pencurian. Fakta bahwa "pencurian" listrik sama banyak korban seperti pencurian menjadi hal fisik bukan argumen yang menentukan, karena kurangnya str
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
