Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Lambertus Johannes van Apeldoorn (IJlst, 13 Desember 1886 – 15 Agustus 1979) dibuat dari 1921 profesor hukum pengantar ilmu hukum di Universitas Amsterdam.Tahun 1915 adalah dari Apeldoorn cum laude tesis pH.d: gereja properti di Friesland. Deskripsi perkembangan hukum properti gereja di Friesland sampai 1795. Dalam disertasi ini luas (lebih dari 900 halaman) menjadi dibuktikan bahwa reformasi telah membawa tidak ada perubahan dalam status kepemilikan properti gereja di Jerman.Pada tahun 1932 muncul edisi pertama pengantar studi hukum Belanda. Akan ada banyak cetak ulang. Pada tahun 1996 terjemahan Indonesia tekanan 26.Sebelum perang kota Apeldoorn secara pribadi semua bersimpati dengan gerakan Sosialis Nasional (NSB). Dari (setelah) musim panas tahun 1940, ia adalah anggota NSB Nasional-Sosialis dan beberapa asosiasi profesional. Pandangan-pandangannya menyebabkan berbagai insiden di Universitas Amsterdam. Pada tahun 1943 ia anggota dengan NSB berjanji Apeldoorn.Pada 28 april 1945 adalah kota Apeldoorn domestik Angkatan bersenjata ditangkap. Dia ditahan dan kemudian menyerahkan tujuh bulan tahanan rumah. Karena ia anggota NSB ia mendapat akhir 1945 mengundurkan diri sebagai profesor dengan hilangnya hak pension. Pada tanggal 4 november 1947 ia adalah oleh pengadilan khusus pengadilan keadilan dijatuhi hukuman ringan: kehilangan hak untuk memilih dan berdiri untuk pemilihan, kehilangan hak untuk memegang jabatan publik dan perampasan jumlah f 7500, =. Sudah pada tahun 1950, ia adalah pada hak-hak ini dipulihkan. Pada 1953 ia menerima bagian belakang hak pension nya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
