pembangunan perkotaan baru; Polonia
Perluasan wilayah kotamadya Medan dengan 31 Desember 1918 yang diawali tahun keterlibatan tentang hak erfpachts- dan properti. Pada prinsipnya, tanah yang Medan telah dikembangkan selama setengah abad terakhir, yang dimiliki oleh pengemudi diri ", sehingga Sultan Deli. Sebagai alokasi tanah pertama oleh pangeran Delian yang secara eksklusif sebagai konsesi sewa, sehingga kepemilikan asli terjadi tidak ada perubahan. keadaan ini adalah dasar yang mengikat dengan UU Agraria yang terkenal pada tahun 1870, karena pada dasarnya Eropa ditolak hak kepemilikan lahan pertanian, diizinkan Gouvernements atau lahan domain dijual kepada mereka.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
