Lambertus Johannes van Apeldoorn (IJlst, 13 Desember 1886 - The Hague, 15 Agustus 1979) adalah dari tahun 1921 profesor hukum dan pengantar hukum di University of Amsterdam.
Pada tahun 1915 Van Apeldoorn cum laude dengan tesis: di properti gereja Friesland. Deskripsi perkembangan hukum mengenai properti gereja di Friesland sampai 1795. Dalam tesis utama ini (900 halaman) klaim itu dibuktikan bahwa Reformasi tidak membawa perubahan status kepemilikan gereja properti di Friesland.
Pada tahun 1932 muncul edisi pertama Pengantar untuk mempelajari hukum Belanda. Akan ada banyak cetak ulang. Indonesia terjemahan sopan 26 tekanan pada tahun 1996.
Sebelum perang, Van Apeldoorn bersimpati secara pribadi dengan semua Gerakan Sosialis Nasional (NSB). Dari (posting) musim panas 1940 ia adalah anggota dari NSB dan beberapa organisasi profesi Nasional Sosialis. pandangannya menyebabkan beberapa insiden di Universitas Amsterdam. Pada tahun 1943 melakukan Apeldoorn keanggotaannya di NSB pada.
Pada April 28, 1945 Van Apeldoorn ditangkap oleh Angkatan Interior. Dia dipenjarakan selama tujuh bulan dan kemudian ditempatkan di bawah tahanan rumah. Karena keanggotaannya NSB dia akhir 1945 mengundurkan diri sebagai profesor dengan hilangnya hak pensiun. Pada tanggal 4 November 1947 dia dihukum oleh pengadilan Pengadilan Khusus untuk hukuman ringan: hilangnya hak suara aktif dan pasif, hilangnya hak untuk memegang jabatan publik dan perampasan sejumlah f 7500 =. Sudah pada tahun 1950 ia dipulihkan pada hak-hak ini. Pada tahun 1953 ia kembali beberapa pensiunnya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
