Majikan wajib para pekerja dalam waktu tiga hari setelah berakhirnya kontrak kerja untuk memberikan surat pengunduran diri, kecuali pemutusan kontrak kerja adalah hasil meringkas kematian pekerja, atau kebutuhan yang berkaitan dengan On majikan bahwa di bawah kontrak kerja baru di kaki peraturan ini
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
