Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Makalah Bahasa Belanda Hukum"Produk-produk yang masih didalam hukum Belanda ini digunakan dalan hukum Indonesia" Disusun oleh Kelompok: 3• Mode Hikmatullah• Suroto • M. S• R Maulana• Sugiarto• Bella Harirah• Abdul Jalil• Ari HermawanIlmu Hukum Kelas: II C (sakit)Pembimbing dosen: R A Ayu Diah K, M.KnJakarta 2013Kata pengantarKehadirat tuhan yang maha esa puji syukur serta yang rahmatnya kepada kami tlah melimpahkan karunia daripada Asing sehingga kami dapat hambatan dengan baik tanpa menyelesaikan makalah ini ada.Dalam pembuatan makalah ini yang berjudul "produk-produk yang masih didalam hukum indonesia ini digunakan dalan hukum belanda" kami juga menggunakan beberapa dari media referensi elektronik dibandingkan media cetak yang dapat dipertanggung jawabkan mutunya isi tentunya daripada. Kami berharap dengan mahasiswa dibuatnya makalah ini Tentunya, mampu mendalami daripada juga bahasa Belanda hukum yang memahami sepatubahan pelajaran khususnya bahan berjudul produk-produk yang masih didalam hukum ini digunakan dalan di belanda hukum indonesia.Pada akhirnya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak, kami yang ini khususnya dalam membantu proses pembuatan ikut makalah dari dosen pembimbing bahasa belanda hukum. Ini jauh dari kata Kami sadari makalah oleh karena itu masih sempurna dari kritik dari saran yang yang lebih mendalam membangun kami harapkan demi terciptanya terhadap makalah pemahaman kami. Terima kasihJakarta, 13-Mei-2013Daftar IsiKata Pengantar................................... ................................................................................. 2Daftar Isi............................................................................................................................. 3Bab 1Pendahuluan........................................................................................................................ 4 Latar belakang......................................................................................................... 4Bab 2Pembahasan......................................................................................................................... 5 Sistem Hukum Indonesia........................................................................................ 5 Warisan Hukum Belanda........................................................................................ 8 Politik Hukum Belanda.......................................................................................... 9 Peninggalan Hindia Belanda Peraturan Yang berlaku Saat ini masih... 14 Dade Pemberlakuan KUHPerdata daripada Pidana... 15Bab 3Penutup............................................................................................................................... 17 Kesimpulan............................................................................................................. 17 Daftar Pustaka........................................................................................................ 18Bab 1SeptiBelakang MyanmarSebagian dari suatu r Hukum likuid kebudayaan. Secara de facto r mempunyai kebudayaan sendiri juga mempunyai bahwa setiap sendiri yang buah dari hukum dan kebudayaan daripada r hukum lain. Itulah yang keingintahuan untuk mengerti Perbedaan-perbedaan menimbulkan hukum yang berlaku pada suatu daripada memahami berbagai macam negara dengan negara lain. Sudarto (dalam Hukum Pidana, Perbandingan Jena Nawawi), sukar menjelaskan bahwa dalam hukum, ada tendensi untuk menjurus kepada mempelajari perbandingan pembelajaran sistem hukum asing. Mempelajari sistem hukum dalam, Setidaknya ada tiga manfaat asing itu, berlaku:1. ingin orang yang kepuasaan bagi berhasrat Teddy tahu (pedagogis daripada ilmiah sifatnya).2. Memperdalam tentang pranata masyarakat daripada kebudayaannya pengertian sendiri.3. terhadap sistem hukum sendiri novelnya sikap kritis.Diakui, atau Memang tidak dalam konteks halnya mempelajari bagaimana hukum yang sangat jelas bikinnya itu likuid studi perbandingan luas daripada sulit. Dikatakan seperti itu likuid membahas pekerjaan kerapkali itu karena aspeknya yang luas yang tidak mudah. Tidak hanya badde di bidang hukum Perbandingan empiris saja, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai itu sendiri di bidang hukum, Carmen-tujuannya yang suara kepada yang ditemukan perbandingan dari penelitian kritis bahan.Hukum di Indonesia likuid campuran dari sistem hukum hukum adat, agama, hukum tidak. Sebagian besar sistem dianut yang berbasis pada hukum pidana, baik perdata maupun dari aspek tidak, masa sejarah lalu Indonesia khususnya Belanda karena yang likuid wilayah dengan jajahan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Sebagian besar menganut masyarakat Indonesia karena Hukum agama Islam atau lebih banyak syariat Islam, maka dominasi hukum perkawinan, terutama keaslian di bidang kekeluargaan, warisan. Sadan itu, di Indonesia juga yang diserap dalam sistem hukum adat berlaku perundang-undangan atau dari aturan yang likuid yurisprudensi, penerusan budaya-budaya masyarakat setempat dari aturan-daripada yang ada di wilayah nusantara.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
