Pasars. Dewan menyatakan dalam pertemuannya pada tanggal 23 Desember 1920, tetap satu, Peraturan yang mengatur penggunaan fasilitas dan pengelolaan pasars Municipal ke Magelang. "
Peraturan ini diundangkan di perpanjangan Lampiran No. 2 dari Jawa Courant dari 28 Januari 1921 ada 8.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..