De Poenale Sanctie bleef echter bestaan, al werd deze wel wederzijds bindend, m de zin dat bij voortijdige verbreking van het arbeidscontract door de ondernemer deze een vergoeding aan de betrokken koelie verschuldigd was.
Poenale Sanctie, bagaimanapun, terus ada, meskipun ini saling mengikat, m arti bahwa terminasi dini dari kontrak kerja oleh pengusaha ini biaya berutang kepada kuli.
Sanksi pidana tetap, semua adalah satu ini saling mengikat, m arti bahwa penghentian prematur kontrak kerja dengan trader berutang kompensasi kepada kuli bersangkutan.